PENGANTAR STUDI ISLAM
Manusia adalah mahluk sosial seperti pendapat Ibnu Khaldun dalam bukunya Al-Muqaddimah, manusia pasti bermasyarakat dan hidup dengan sesamanya. Manusia tidak dapat hidup kecuali dalam sebuah masyarakat.
Dalam kehidupan bersama masyarakat pasti menimbulkan interaksi antar sesama sehingga ada peraturan yang menjadian interaksi berjalan dengan baik, agar tidak ad perselisihan antar sesama manusia, karena perselisihan yang berlarut-larut akan mengakibatkan kehancuran masyarakat. Makanya manusia membutuhkan kaidah yang membatasi perilaku dan kebebasan berinteraksi, dan mengatur hubungan-hubungan antar manusia tersebut sehibgga setiap individu dapat hidup tentram dan masyarakat menemukan cara untuk keberlangsungan hidupnya. Kaidah-kaidah tersebut adalah undang-undang (Qanun),
Qanun atau undang-undang bisa berbentuk adat,tradisi atau kebiasaan yang dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat. Juga bisa berbentuk perintah dan larangan yang dikeluarkan oleh pihak yang dipatuhi oleh masyarakat, seperti kepala suku atau penguasa. Dan terkandang berbentuk kaidah-kaidah dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh sebuah institusi yang diberi hak mengeluarkan undang-undang oleh masyarakat. Undang-undang semacam ini dan berbagai bentuknya, bersumber dari manusia disebut dengan hukum positif. Sedangkan hukum yang tidak bersumber dari manusia atau yang dibuat oleh pencipta manusia, Allah SWT, hukum ini disebut hukum samawi atau syariat ilahi.
Prinsip dasar yang mendukung diturunkannya berbagai syari’at samawi adalah idiologi tentang adanya Pencipta (Kaliqiyah). Allah menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh setiap mahluk, sesuai dengan wataknya, memberikan maslahat baginya, dan dapat merealisasikan tujuan penciptaannya. Manusia sebagai mahluk yang istimewa membutuhkan petunjuk dari penciptaan-Nya dan bimbingan tentang hubungan manusia dengan alam dam tujuan manusia diciptakan. Dengan syari’at samawi ini diatur cara dan rambu-rambu kehidupan mahluk.
Semua syariat samawi ditutupdengan syari’at Isla yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, Muhammad SAW dan disampaikan kepada ummat manusia. Maka hubungan manusia dalam Islam akan tetap terjaga seperti dalam pedoman hidupnya.
SYARI’AT ISLAM DEFINISI DAN KARAKTERISTIKNYA
Syari’at dari segi bahasa berarti mazhab dan jalan lurus, menurut istilah, syari’at berarti agama dan berbagai hukum yang disyari’atkan Allah untuk hamba-hamba-Nya.
Islam berarti tunduk dan berserah diri kepada Allah SWT, kemudian kata ini digunakan secara khusus untuk menyebutkan agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui Muhammad SAW. Dengan makna inilah kata Islam disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Pada hari ini telah disempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam ini sebagai agama bagimu.” (Al-Maidah: 3)
“Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali-Imran: 85)
Atas dasar itu, syari’at menurut istilah berarti hukum-hukum yang disyari’atkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya, baik berupa penetapan syari’at ini berdasarkan Al-Qur’an atau Sunnah Nabi berupa perkataan , perbuatan dan peng akuan. Jadi, syari’at Islam menurut istilah tidak lain adalah hukum –hukum yang ada di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, yang merupakan wahyu dari Allah kepada Nabi-Nya untuk disampaikan kepada umat manusia.
Karakteristik syari’at Islam
Syari’at Islam memiliki karakteristik ysng membedakannya dari selainnya, bersumber dari sisi Allah, balasannya diberikan di dunia dan akhirat, mencakup semua tempat dan waktu, dan meliputi semua urusan kehidupan.
URGENSI PENGANTAR STUDI ISLAM
Urgensi Pengantar Studi Islam (PSI) adalah mengantarkan pada berbagai pendekatan yang bisa digunakan dalam kajian Islam, yang tidak hanya terbatas pada pendekatan teologis, tapi juga sosiologis, antropologis, sejarah, filosofis, dan disiplin ilmu humaniora lainnya, sehingga melahirkan pemahaman Islam yang universal, inklusif, dan Islam yang rahmatan li al-‘alamin, memiliki aqidah yang kuat dan ibadah yang baik, sekaligus memiliki pemahaman Islam yang komprehensif.
KEHUJJAHAN SYARI’AT ISLAM, YAHUDI DAN NASRANI
Kesatuan sumber ,yaitu dari Allah. Dialah yg menurunkan dan menetapkan hukum-hukumnya. Tugas Rosul hanyalah menyampaikan kepada umat manusia.
Kesatuan ushul (prinsip umum) dan maqhasid (tujuan). à seperti mensucikan diri dg amal-amal sholeh, usaha yang keras agar mendapat hidayah Allah
Syariat Islam sebagai nasikh (penghapus) terhadap syariat sebelumnya.à (Al-Maidah 5:48)
Hukum-hukum syariat Islam seluruhnya berpijak pada wahyu ilahi yang turun kepada Rosululah.à (Al-An’am 6: 32, 50), (Al-Baqoroh 2: 181)
PERBEDAAN SYARI’AT DENGAN FIQH
Syari’at dan Fiqh adalah dua hal yang mengarahkan kita ke jalan yang benar . Dimana , Syariat bersumber dari Allah SWT, Al-Qur'an, Nabi Muhammad SAW, dan Hadist.
Sedangkan Fiqh bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqh , tetapi tetap merujuk pada Al-Qur'an dan Hadist .
PERBEDAAN POKOK SYARI’AT DAN FIQH
|
|
|
|
|
SYARI’AT
- Berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah
- Bersifat fundamental
- Hukumnya bersifat Qath'i (tidak berubah)
- Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal)
- Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an
|
|
|
FIQH
- Karya Manusia yang bisa Berubah
- Bersifat Fundamental
- Hukumnya dapat berubah
- Banyak berbagai ragam
- Berasal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid
|
|